ZINA ONLINE DI ERA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Zina online adalah hubungan laki-laki dan perempuan bukan muhrim, dilakukan di dunia maya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan yang memicu pada timbulnya syahwat keduanya, sehingga mengarah pada perzinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep zina dalam perspektif hukum Islam, dan hukum zina yang dilakukan melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis mengumpulkan data melalui dokumentasi dan memanfaatkan beberapa buku yang berkaitan dengan masalah, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif yaitu menyajikan data secara umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa zina dalam hukum Islam adalah perbuatan keji dan dilarang oleh semua agama karena dapat merusak tatanan kehidupan. Sedangkan zina dengan menggunakan media elektronik sebagian Ulama berbeda pandangan: ada yang berpendapat haram dan sebagian lainnya memperbolehkan dengan batasan tidak menimbulkan syahwat atau fitnah.
References
Az-Zuhaili Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 7, Jakarta : Gema Insani & Darul Fikir
Ash Shiddieqy T.M. Hasbi. 2001. Peradilan dan Hukum Acara, Bandung : Al-Ma’arif
Al-Jauziyah Ibnul Qayyim. 2012. Jangan Dekati Zina, Jakarta : Qisthi Press
Djazuli A. 1997. Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi dalam Islam), Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Irfan Nurul. 2015. Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta : Amzah
Neng Djubaedah. 2010. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta : Kencana
Shihab M Quraish. 2007. Ensiklopedia Alquran: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati
Sutarman. 2009. Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta : PT Bumi Aksara
https://suaramuhammadiyah.id/2020/08/11/fatwa-tentang-hukum-video-call-dengan-pacar/